sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu beri izin parpol sosialisasi jelang Pemilu 2024

Bawaslu mengizinkan partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2024.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 27 Jul 2022 11:53 WIB
Bawaslu beri izin parpol sosialisasi jelang Pemilu 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan pihaknya mengizinkan partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2024. Kendati begitu, parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih karena belum masuk dalam masa kampanye.

"Silakan parpol kenalkan program kerja, visi, dan misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," ujar Bagja dalam keterangannya, Rabu (27/7).

Bagja  menjelaskan, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga. Meski demikian, kata dia, aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.

"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaus dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," katanya.

Selain itu, parpol juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Di antaranya seperti mobil dinas lembaga atau kementerian digunakan untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.

"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu," katanya.

Tak hanya itu, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho dan semacamnya. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye.

Saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu Serentak 2024. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung hanya 75 hari.

Sponsored

"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid