Bawaslu catat lima hal pada simulasi pilkada calon tunggal

Lima hal itu diharapkan menjadi perhatian KPU dalam pelaksanaan Pilkada serentak, khususnya yang hanya memiliki calon tunggal

Seorang pemilih menunjukan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang saat berlangsungnya simulasi pelaksanaan Pemilukada dengan Satu Pasangan Calon di Jatiuwung, Tangerang, Banten./AntaraFoto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan serentak 2018 dengan "satu pasangan calon" di Lapangan Gandasari, Kota Tangerang. Terkait itu, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) memiliki catatan terhadap pelaksanaan simulasi pemungutan suara terhadap calon tunggal, yang dilakukan di Kota Tangerang tersebut.

Koordinator Bidang Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya mencatat lima hal terhadap simulasi pemungutan suara tersebut.

Pertama, tidak terdapat informasi di papan pengumuman terkait dengan prosedur pemungutan suara. 

"Terhadap Pilkada calon tunggal, dibutuhkan pengetahuan bagi pemilih untuk mendapatkan informasi bagaimana tata cara memilih dan bagaimana suara sah dan tidak sah," katanya, Sabtu (12/5). 

Kedua, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di papan pengumuman, di satu sisi dapat memberikan informasi kepada publik. Akan tetapi sisi lain, juga berpotensi dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menggunakan data penduduk tersebut.