sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu catat lima hal pada simulasi pilkada calon tunggal

Lima hal itu diharapkan menjadi perhatian KPU dalam pelaksanaan Pilkada serentak, khususnya yang hanya memiliki calon tunggal

Robi Ardianto
Robi Ardianto Sabtu, 12 Mei 2018 16:38 WIB
Bawaslu catat lima hal pada simulasi pilkada calon tunggal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan serentak 2018 dengan "satu pasangan calon" di Lapangan Gandasari, Kota Tangerang. Terkait itu, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) memiliki catatan terhadap pelaksanaan simulasi pemungutan suara terhadap calon tunggal, yang dilakukan di Kota Tangerang tersebut.

Koordinator Bidang Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya mencatat lima hal terhadap simulasi pemungutan suara tersebut.

Pertama, tidak terdapat informasi di papan pengumuman terkait dengan prosedur pemungutan suara. 

"Terhadap Pilkada calon tunggal, dibutuhkan pengetahuan bagi pemilih untuk mendapatkan informasi bagaimana tata cara memilih dan bagaimana suara sah dan tidak sah," katanya, Sabtu (12/5). 

Kedua, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di papan pengumuman, di satu sisi dapat memberikan informasi kepada publik. Akan tetapi sisi lain, juga berpotensi dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menggunakan data penduduk tersebut. 

"Data pemilih yang disembunyikan untuk diserahkan ke pengawas dalam proses pemutakhiran data tidak sinkron dengan kategori informasi publik yang dikehendaki pemerintah," kata Afif

Ketiga, contoh surat suara kurang menghendaki tujuan simulasi. Contoh surat suara tidak memuat informasi daerah dan penyelenggara, pasangan calon tidak bergambar dan visi, misi program yang kosong. Padahal, tujuan simulasi tersebut adalah untuk memberikan rekomendasi perbaikan terhadap proses pengetahuan pemilih dan prosedur pemilihan belum maksimal.

Keempat, penyediaan kursi dan posisi bagi pengawas lapangan dan saksi kurang tepat. 

Sponsored

"Posisi tersebut berada di dekat pintu keluar sehingga terhalang untuk mengawasi tahapan penting dalam mendata para pemilih dan menepatkan surat suara," tuturnya. Selain itu, posisi pemantau juga berada di luar dalam daerah calon tunggal. Padahal sebaiknya diperbolehkan memasuki lokasi TPS untuk meningkatkan integritas pemungutan.

Kelima, posisi antar bilik suara terlalu berdekatan, sehingga bagi para pemilih pengguna kursi roda kurang bisa bermanuver. 

Penataan antar meja bilik dapat diatur lebih luas sehingga pengguna kursi roda bisa lebih leluasa secara mandiri untuk melakukan pemungutan suara.

Berita Lainnya
×
tekid