Bawaslu proses dugaan hoax Ratna Sarumpaet disengaja

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses dugaan kasus berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet dilakukan secara sengaja.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf, Irfan Pulungan penuhi panggilan Bawaslu. / (Foto: Robi Ardianto/Aliena.id)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses dugaan kasus berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet dilakukan secara sengaja.

Lembaga pengawas itu mengundang pelapor kasus berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet untuk dimintai keterangan.

Tiga organisasi yang dipanggil Bawaslu adalah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) dan organisasi relawan Pro-Jokowi. 

Ketiga kelompok tersebut diundang dalam rangka memberikan keterangan atau karifikasi atas peristiwa kebohongan atau hoax Ratna Sarumpaet. 

Undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang telah dilakukan sebelumnya oleh kelompok itu pada 4 Oktober silam.