Bawaslu putuskan nasib 4 parpol ikut Pemilu 2024 hari ini

Keempat partai itu dilaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU.

Logo Bawaslu DKI Jakarta. Foto istimewa.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang untuk memutuskan nasib empat partai politik (parpol) yang gagal mendaftar sebagai perserta Pemilu 2024, Jumat (26/8).

Menurut anggota Bawaslu, Puadi, pihaknya akan kembali menggelar sidang pendahuluan untuk laporan empat parpol, yakni Partai Berkarya versi Muchdi PR, Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Kongres.

"Pada hari ini Bawaslu akan kembali membacakan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU," ujar Puadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8).

Puadi menjelaskan, sidang pendahuluan ini merupakan mekanisme dalam hukum acara penanganan administrasi pemilu, tepatnya Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistratif Pemilihan Umum,

Majelis Pemeriksa Bawaslu memiliki beberapa tugas dalam pemeriksaan pendahuluan, meliputi syarat formil dan syarat materil; kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.