Sebagian besar rekap suara dilakukan manual, Sirekap tak optimal

Sebanyak 2.921 kecamatan atau 80% melakukan rekapitulasi suara secara manual.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, sebagian besar rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah di tingkat kecamatan tidak menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap proses rekapitulasi di 3.629 kecamatan.

"Didapatkan informasi bahwa PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang melakukan rekapitulasi menggunakan Sirekap sebanyak 708 kecamatan atau 20%. Selebihnya, yaitu 2.921 kecamatan atau 80% melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers yang disiarkan di kun YouTube BawasluRI, Rabu (16/12).

Tak hanya di tingkat kecamatan, Bawaslu juga menemukan sebagian besar rekapitulasi suara secara manual di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten atau kota. Hal itu tergambar dari 161 KPU Kabupaten/Kota yang melakukan rekapitulasi pada 15 Desember 2020.

Berdasarkan hasil pengawasan, sebanyak 97 KPU Kabupaten/Kota atau 60% melakukan rekapitulasi secara manual. Sedangkan sebanyak 62 KPU Kabupaten/Kota atau 38% lainnya melakukan rekapitulasi suara menggunakan Sirekap dan manual. Sementara, hanya dua KPU Kabupaten/Kota atau 1% yang murni melakukan rekalitulasi dengan Sirekap.

"Dengan pelaksanaan rekapitulasi secara manual, terdapat ribuan PPK yang akhirnya membuka kotak suara. Pembukaan tersebut dilakukan oleh PPK di setidaknya 159 kabupaten/kota. Pembukaan kotak suara dilakukan PPK untuk mendokumentasikan foto pada formulir C Hasil-KWK, kemudian memasukkan data yang tertera di formulir tersebut ke aplikasi Sirekap," tutur Afif.