Berebut kursi ketua MPR

Kursi ketua MPR ibarat kue yang diperebutkan. Apa penyebabnya?

Ilustrasi.Alinea.id/Okky

Berbeda dengan pemilihan ketua DPR, pemilihan ketua MPR mengutamakan kemufakatan, artinya lobi-lobi politik memiliki peran penting untuk jabatan tersebut, termasuk menyodorkan sejumlah syarat.

Ketentuan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal 427C ayat 1 poin B UU MD3 menyebutkan, pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Itulah sebabnya, kursi ketua MPR menjadi rebutan sejumlah koalisi partai, baik itu dari pendukung pemerintah maupun oposisi.

Pada periode sebelumnya, drama perebutan kursi pimpinan melibatkan pertarungan dua koalisi besar.  PDIP, Nasdem, PKB, dan Hanura tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) versus Koalisi Merah Putih (KMP) yang berisi Gerindra, PPP, Golkar, PAN, dan PKS.

Berdasarkan riset yang dilakukan tim Alinea.id, meski menang di pemilu legislatif dengan angka 18,95%, kala itu PDIP tak berkutik di parlemen karena dikepung kekuatan KMP.