Bupati berstatus warga AS di NTT sangat mungkin dijerat pidana

Perludem nilai Orient P Riwu Kore rugikan pemilih.

Foto Ilustrasi/Pixabay.

Orient P Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua terpilih yang berstatus warga Amerika Serikat (AS) dinilai sangat mungkin dijerat ketentuan pidana, bukan hanya merujuk pada Undang-Undang Pilkada yang punya ketentuan sanksi pidana pemalsuan, tapi juga kitab pidana umum.

"Yang pasti, lagi-lagi pemilih dirugikan. Pemilih kan berpemahaman pencalonan yang ada hasil dari itikad baik dan penghormatan hukum dari semua pihak. Tapi ternyata tidak. Tindak tegas pemalsuan dokumen akan tetap menjaga kepercayaan pemilih terhadap pemilu," kata Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin dihubungi Alinea, Rabu (3/2).

Pemilu, jelas Usep, sebagai jalan kekuasaan negara demokrasi berpijak pada kepastian hukum, dan kepastian hukum UU Pilkada menetapkan pencalonan kepala daerah merupakan hak warga negara Indonesia, bukan hak warga negara asing.

"Undang-Undang Pilkada juga punya sanksi pidana terhadap bentuk pemalsuan dalam tahapan pilkada. Jadi, karena Orient berstatus WNA, dia tidak bisa dilantik sebagai kepala daerah terpilih meskipun hasil pilkada memenangkannya," bebernya.

Sebab, urainya, kepastian hukum melarang warga negara asing mencalonkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada).