sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati berstatus warga AS di NTT sangat mungkin dijerat pidana

Perludem nilai Orient P Riwu Kore rugikan pemilih.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 03 Feb 2021 11:42 WIB
Bupati berstatus warga AS di NTT sangat mungkin dijerat pidana

Orient P Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua terpilih yang berstatus warga Amerika Serikat (AS) dinilai sangat mungkin dijerat ketentuan pidana, bukan hanya merujuk pada Undang-Undang Pilkada yang punya ketentuan sanksi pidana pemalsuan, tapi juga kitab pidana umum.

"Yang pasti, lagi-lagi pemilih dirugikan. Pemilih kan berpemahaman pencalonan yang ada hasil dari itikad baik dan penghormatan hukum dari semua pihak. Tapi ternyata tidak. Tindak tegas pemalsuan dokumen akan tetap menjaga kepercayaan pemilih terhadap pemilu," kata Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin dihubungi Alinea, Rabu (3/2).

Pemilu, jelas Usep, sebagai jalan kekuasaan negara demokrasi berpijak pada kepastian hukum, dan kepastian hukum UU Pilkada menetapkan pencalonan kepala daerah merupakan hak warga negara Indonesia, bukan hak warga negara asing.

"Undang-Undang Pilkada juga punya sanksi pidana terhadap bentuk pemalsuan dalam tahapan pilkada. Jadi, karena Orient berstatus WNA, dia tidak bisa dilantik sebagai kepala daerah terpilih meskipun hasil pilkada memenangkannya," bebernya.

Sebab, urainya, kepastian hukum melarang warga negara asing mencalonkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada). 

"Kenapa ini bisa terjadi? Saya berpendapat, ini lebih disebabkan oleh Orient yang kuat mengupayakan pemalsuan. Di banyak proses pencalonan, KPU dan Bawaslu sudah bekerja dengan baik tapi memang ada orang yang kuat berupaya memalsukan dokumen hukum sebagai persyaratan calon. Yang sebelumnya terjadi beberapa kali adalah ijazah palsu," jelasnya.

Biasanya, jelas Usep, KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan dokumen pencalonan ke badan hukum terkait. Jika pengecekan dokumen sudah dilakukan dan sudah benar, maka penyelenggara sudah melakukan tugas dan tanggungjawabnya. 

"Sangat mungkin Orient dijerat ketentuan pidana. Bukan hanya UU Pilkada," pungkasnya.

Sponsored

Sebelumnya, Yugi Tagi Huma, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyebut bupati terpilih, Orient P Riwu Kore, masih berstatus warga Amerika Serikat (AS)

Bahkan, lanjutnya, pihak Kedubes AS di Jakarta sudah mengonfirmasi bupati terpilih tersebut berkewarganegaraan Amerika Serikat. Untuk itu, pihaknya menyurati Imigrasi pusat guna menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Bawaslu Sabu Raijua mengklaim sudah menyampaikan hal itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk merespons masalah ini.

"Kami minta mereka agar jangan terburu-buru menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih, tetapi akhirnya ditetapkan juga," ujarnya melasir Antara, Selasa (2/2).

Orient P. Riwu Kore maju sebagai calon Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020. Dia berpasangan dengan Thobias Ulyno nomor urut 2. Orient-Uly mengalahkan dua paslon lainnya, yaitu Nikodemus NRihiHeke-YohanisYly Kale dan paslon Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.

Berita Lainnya
×
tekid