Disambangi Bawaslu, PDIP tidak akan pilih caleg bermasalah

PDIP diminta mematuhi aturan KPU terkait larangan caleg mantan narapidana.

Bawaslu menyambangi Kantor PDIP terkait komitmen pileg dan pilpres pada Rabu (11/70.(Robi/Alinea.id)

Giliran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disambangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam rangka sosialisasi pemilihan legistatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada 2019 mendatang. Kali ini, Bawaslu mengingatkan agar partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini mampu memenuhi kuota keterwakilan perempuan. 

Ketua Bawaslu Abhan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat mengatakan keterwakilan perempuan sebanyak 30% dalam pencalonan legislatif oleh partai adalah penting. Abhan mengatakan, apabila di daerah pilihan partai peserta tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan, maka akan dicoret dari dapil tersebut.

"Saya kira ini masih ada waktu untuk menyiapkan itu. Sebab aturannya tegas, maka harus disiapkan betul untuk parpol mengenai afirmasi 30% perempuan," kata Abhan pada Rabu (11/7).

Selain itu, Bawaslu kembali mengingatkan agar PDI Perjuangan tidak mencalonkan calon anggota legistatif (caleg) yang pernah menjadi narapidana (napi) koruptor, kejahatan seksual anak, kasus teroris dan mantan bandar narkoba. Makanya, harus dimulai dari tahap rekrutmen yang baik agar partai tidak mencalonkan orang-orang yang bermasalah karena hukum.

Imbauan untuk tidak menggunakan politik uang dalam proses pencalegan pun menjadi perhatian Bawaslu, hak tersebut sejalan dengan fungsi pengawasan dari penyelenggara Pemilu tersebut. Abhan juga meminta PDIP mempersiapkan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara berlangsung.