sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS tandatangani pakta integritas Pileg 2019 dari Bawaslu

"PKS berkomitmen melaksanakan segala ketentuan tersebut."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 09 Jul 2018 17:38 WIB
PKS tandatangani pakta integritas Pileg 2019 dari Bawaslu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menandatangani pakta integritas yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Dalam pakta integritas itu, partai politik harus menghadirkan calon legislatif (caleg) dengan rekam jejak yang bersih.

"Tadi kami sudah tanda tangani pakta integritas. PKS berkomitmen melaksanakan segala ketentuan tersebut," ujar Presiden PKS Sohibul Iman usai menerima Ketua Bawaslu RI Abhan, di kantornya, Jakarta, Senin (9/7).

Ia mengapresiasi pembuatan pakta integritas tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan langkah Bawaslu dalam menciptakan gelaran pemilu yang bersih. 

Sohibul juga mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Bawaslu akan berdampak pada pelaksanaan pemilu yang lebih baik. Dia meyakini, parpol peserta pemilu akan lebih patuh terhadap aturan yang ada saat mengikuti pertarungan nanti. 

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan sosialisasi yang dilakukan di kantor DPP PKS hari ini, tidak hanya mencakup aturan dalam proses pendaftaran caleg. Bawaslu juga mengimbau agar parpol mengajukan caleg yang bersih dan tidak pernah terlibat persoalan hukum, seperti narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, serta bukan merupakan mantan narapidana korupsi.

"Tadi juga dibicarakan soal proses setelah pencalonan, yaitu memasuki masa kampanye. Di waktu kampanye itu, kami berharap parpol tertib pada peraturan yang telah ditentukan," kata dia.

Bawaslu juga berharap parpol peserta tak melakukan praktik mahar politik dalam proses pencalonan. "Partai juga perlu memperhatikan ketentuan soal afirmasi perempuan, yakni 30% keterwakilan perempuan," kata Abhan pula.

Ketentuan tersebut, tambah dia, sesuai dengan aturan dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Sponsored

Sumber: Antara

Berita Lainnya
×
tekid