DKPP berhentikan tetap 5 penyelenggara pemilu

Lima orang yang diberhentikan DKPP dari Bawaslu Sulteng dan Banggai.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm/Foto Twitter.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP membehentikan secara tetap lima penyelenggara pemilu. Sanksi pemberhentian tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara, di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (4/11).

Kelimanya adalah seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Provinsi Sulteng, dan empat orang lainnya dari Bawaslu Kabupaten Banggai.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Bece Abd. Junaid, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu II Muh. Adamsyah Usman, Teradu III Nurjana Ahmad, dan Teradu IV Marwan Muid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Alfitra Salamm, Ketua Majelis yang juga anggota DKPP saat membacakan amar putusan perkara 109-PKE-DKPP/X/2020.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VI, Ruslan Husen, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak Putusan ini dibacakan,” lanjut Alfitra.

Perkara ini bermula dari Surat Keputusan (SK) Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Banggai, 23 September 2020. SK ini memutuskan Herwyn selaku petahana tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai 2020.