DKPP pecat 5 penyelenggara Pemilu

Mereka dipecat karena terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sidang Putusan DKPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/8). Robi Ardianto/Alinea

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemberhentian tetap pada lima orang penyelenggara Pemilu. Mereka yang diberhentikan adalah Tarmizi selaku anggota Panwas Kecamatan Lais; Jamalia Tafalas, Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat; Tanus Kogoya, Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya; serta Manase Wandik dan Penius Dewelek Onime, anggota KPU Kabupaten Puncak.

Para penyelenggara Pemilu tersebut diberhentikan, karena terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Putusan tersebut dibacakan oleh DKPP dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (21/8).

Adapun yang bertindak sebagai pimpinan sidang yaitu Ketua DKPP Harjono, didampingi oleh Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Muhammad yang juga membacakan putusan terhadap dua puluh perkara lainnya.

“Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Manase Wandik, dan Teradu IV Penius Dewelek selaku anggota KPU Kabupaten Puncak,” baca Harjono saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP di Jl MH Thamrin 14 Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (21/8). 

DKPP juga menetapkan para penyelenggara pemilu yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, tidak lagi memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.