DPR akan mengesahkan RUU Pemasyarakatan, napi boleh ngemal

Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan disebut bertujuan untuk lebih memanusiakan narapidana.

Sejumlah narapidana yang tidak mendapatkan remisi berada didalam jeruji besi saat upacara pemberian remisi di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh. Antara Foto

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014 sampai 2019 berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di sisa akhir masa jabatannya. Namun, beberapa poin di dalam undang-undang tersebut dianggap kontroversial dan menjadi sorotan masyarakat.

Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muslim Ayub, mengakui revisi Undang-Undang Pemasyarakatan memang memberikan hak-hak kepada narapidana yang dianggap beririsan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Ada beberapa pasal yang mengatur soal hak-hak narapidana yang termaktub dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Pemasyarakatan. 

Menurut Muslim, revisi undang-undang tersebut bertujuan untuk lebih memanusiakan narapidana. Serta menguatkan lembaga pemasyarakatan agar lebih baik. Salah satu poin untuk memanusikan narapidana tersebut di antaranya dengan  menmberikan hak remisi, asimilasi, dan cuti bersyarat.

“Pasal 10 sudah jelas bahwasannya hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat. Kemudian bisa pulang ke rumah, ini bagian dari itu semua. Terserah kalau dia mau cuti di situ, atau mau ke mall juga bisa,” kata Muslim saat ditemui di Jakarta pada Jumat (20/9). 

Muslim menuturkan, hal tersebut jangan terlalu dijadikan persoalan. Pasalnya, narapidana yang mendapatkan cuti atau hak rekreasional nanti tetap akan mendapatkan pendampingan dari petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).