sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR akan mengesahkan RUU Pemasyarakatan, napi boleh ngemal

Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan disebut bertujuan untuk lebih memanusiakan narapidana.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 20 Sep 2019 16:53 WIB
DPR akan mengesahkan RUU Pemasyarakatan, napi boleh ngemal

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014 sampai 2019 berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di sisa akhir masa jabatannya. Namun, beberapa poin di dalam undang-undang tersebut dianggap kontroversial dan menjadi sorotan masyarakat.

Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muslim Ayub, mengakui revisi Undang-Undang Pemasyarakatan memang memberikan hak-hak kepada narapidana yang dianggap beririsan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Ada beberapa pasal yang mengatur soal hak-hak narapidana yang termaktub dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Pemasyarakatan. 

Menurut Muslim, revisi undang-undang tersebut bertujuan untuk lebih memanusiakan narapidana. Serta menguatkan lembaga pemasyarakatan agar lebih baik. Salah satu poin untuk memanusikan narapidana tersebut di antaranya dengan  menmberikan hak remisi, asimilasi, dan cuti bersyarat.

“Pasal 10 sudah jelas bahwasannya hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat. Kemudian bisa pulang ke rumah, ini bagian dari itu semua. Terserah kalau dia mau cuti di situ, atau mau ke mall juga bisa,” kata Muslim saat ditemui di Jakarta pada Jumat (20/9). 

Muslim menuturkan, hal tersebut jangan terlalu dijadikan persoalan. Pasalnya, narapidana yang mendapatkan cuti atau hak rekreasional nanti tetap akan mendapatkan pendampingan dari petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Namun, Muslim mengaku kebijakan hak cuti dan rekreasional ini belum memiliki teknis yang pasti. Semua mekanisme secara teknis akan diatur ke depan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sementara untuk saat ini, DPR RI masih berfokus pada pengesahan revisi UU Pemasyarakatan setelah semua fraksi sepakat menimbang materi secara umum.

“Nah untuk teknis itu akan diatur pada PP. Kita tidak bisa memastikan. PP ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP nanti," ungkapnya.

Lebih lanjut, Muslim mengatakan, materi dalam revisi UU Pemasyarakatan yang disusun oleh DPR RI belumlah rigit. Detail dari semua poin yang termaktub dalam revisi UU Pemasyarakatan akan dijabarkan pada PP. Untuk selanjutnya, akan diimplementasikan satu tahun setelah revisi UU tersebut disahkan. Muslim mengaku tidak ingin menjanjikan kebijakan ini akan berjalan mulus.

Sponsored

"Artinya kalau tidak tahu akan disalahgunakan oleh napi dengan baik atau tidak. Itu tergantung jati diri petugasnya. Mereka mau main atau tidak, tapi yang jelas kami sudah mengatur juga perihal sanksi di situ. Jadi, ada risiko jika petugas main,” katanya.

Selain sanksi, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, DPR RI juga akan membuat dewan pengawas entah sari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) atau pun akademisi. Mereka nantinya hanya akan fokus memantau persoalan ini. Dewan pengawas ini, kata Muslim, akan tersebar di berbagai provinsi di tanah air. 

"Walaupun Komisi III itu sebagai pengawas, tetapi ada keputusan yang diawasi oleh orang-orang lapas ini, kita bentuk dewan pengawasnya," kata Muslim.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi UU No 12 tahun 1995 ini dalam rapat paripurna. Awalnya pengesahaan Revisi UU Pemasyarakatan ini direncanakan pada Kamis (19/5). Akan tetapi, harus tertunda lantaran rapat Badan Musyawarah (Bamus) batal dilaksanakan dan akan kembali digelar pada Senin (23/9).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid