DPR akan pantau proses pengisian 272 pejabat kepala daerah

Kemendagri akan melantik 272 pejabat (pj) kepala daerah pada 2022 dan 2023 guna mengisi kekosongan kursi.

Ilustrasi kepala daerah. Istimewa

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik sekitar 272 pejabat (pj) kepala daerah pada 2022 dan 2023 guna mengisi kekosongan kursi. Pangkalnya, pemilihan umum (pemilu) baru diadakan pada 2024 mendatang.

Anggota Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mengklaim, pihaknya bakal memantau proses pengisian jabatan tersebut guna memastikan tidak terjadi politik praktis dalam perjalanannya.

"Kami akan memastikan keberadaan 272 pj kepala daerah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, namun menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada publik," katanya dalam keterangannya, Kamis (30/12).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), pj kepala daerah harus diisi aparatur sipil negara (ASN). Pj gubernur akan dijabat eselon 1-A dan pj bupati/wali kota setidak-tidaknya diisi eselon II-A.

Di sisi lain, Rifqi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memiliki pemetaan yang baik dalam distribusi ASN dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) untuk menduduki jabatan pj kepala daerah.