DPR belum bersikap terkait UU KPK

Pembahasan UU KPK yang masih menuai polemik itu, baru akan dibahas setelah Jokowi dilantik menjadi Presiden periode 2019-2024.

Puan Maharani.AntaraFoto

DPR belum bersikap terkait pembahasan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya DPR masih menunggu sikap resmi Presiden Joko Widodo mengenai hal itu 

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, DPR masih menunggu respons Presiden Jokowi mengenai usulan agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu).

"Belum ada kelanjutan dari Presiden terkait hal itu," kata Puan di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).

DPR sendiri baru berencana membahas lebih lanjut mengenai UU KPK yang masih menuai polemik itu, setelah Jokowi dilantik menjadi Presiden periode 2019-2024.

"Kami tunggu setelah pelantikan presiden pada 20 Oktober," ujar dia.