DPR bergegas sempurnakan RUU TPKS usai dorongan Presiden Jokowi

Dasco menyatakan RUU TPKS hanya tinggal menunggu waktu untuk segera diparipurnakan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dpr.go.id/Singgih/mr

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak ada hambatan yang berarti dalam proses pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Belum disahkannya RUU TPKS, kata Dasco, hanya masalah teknis persoalan waktu, sehingga tidak dapat disahkan pada rapat paripurna penutupan masa sidang II pada Desember 2021 lalu.

Hal ini diungkap Dasco merespon pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berharap agar RUU TPKS bisa segera disahkan DPR RI.

"Pada saat penutupan sidang itu, (RUU TPKS) belum bisa kita kemudian paripurnakan. Kalau kita tidak melawati Bamus waktu itu, kita takut nanti cacat hukum dan undang-undangnya bisa dianggap tidak memenuhi syarat," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/1).

Menurut Dasco, DPR akan memprioritaskan RUU tersebut pada masa sidang yang akan datang. Apalagi, RUU itu rencananya akan menjadi inisiatif DPR. 

"Nanti itu kita akan agendakan dalam waktu yang secepatnya," ujar politikus Partai Gerindra itu.