DPR dan pemerintah putuskan pilkada digelar Desember 2020

Pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda 9 Desember 2020.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon

Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat menunda pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 karena pandemi Covid-19. Semula direncanakan digelar 23 September.

Kesepatan tersebut menjadi salah satu dari dua poin kesimpulan dalam rapat kerja virtual bersama Menteri Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu, Selasa (14/4).

"Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan menjadi 9 Desember 2020, jadi dapat disetujui, ya?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat, dari Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta.

"Setuju," jawab sebagian peserta disusul ketukan palu sidang  dua kali, menandai disepakatinya keputusan tersebut.

Rapat itu juga membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.