DPR: Pemerintah perlu revisi UU ITE, layak masuk prolegnas

UU ITE dalam penerapannya sering kali menimbulkan polemik hukum

Aziz Syamsuddin saat rapat Komisi III DPR sebelum pandemi/Foto Antara

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, menyampaikan bahwa pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," ujar Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).

Menurut politikus Golkar itu, UU ITE dalam penerapannya sering kali menimbulkan polemik hukum, sehingga layak untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.

Alasan lain tentang perlunya merevisi UU itu, lanjut Aziz, lantaran penerapan pasal oleh aparat penegak hukum di lapangan sering kali belum tepat, hingga timbul kegaduhan akibat munculnya saling lapor.

“Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," bebernya.