DPR sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang

RUU Perlindungan Ddata Pribadi terdiri daru 16 Bab dan 72 pasal.

Ilustrasi rapat paripurna DPR. Dokumentasi DPR

Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang hari ini (20/9). Pengesahan RUU PDP mengemuka setelah berbagai peretasan data pribadi bocor ke ruang publik belakang ini.

Rapat paripurna pengesahan RUU PDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah, panja memutuskan untuk menyetujui RUU PDP untuk dibahas pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

"RUU PDP terdiri daru 16 Bab dan 72 pasal. Kami harapkan RUU PDP dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Abdul Kharis di Senayan, Jakarta, Selasa (20/9). 

Usai mendengarkan laporan Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat.