DPR sahkan UU Terorisme pada sidang paripurna hari ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dalam sidang paripurna hari ini.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dalam sidang paripurna hari ini, Jumat (25/5). (Foto: Kudus Purnomo Wahidin/Alinea.id)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dalam sidang paripurna hari ini. 

Sehari sebelumnya, Legislator menyetujui penambahan motif ideologi dan politik dalam draft RUU Tindak Pidana Terorisme.

Setalah sekian lama tarik ulur antar Fraksi di Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme terkait definisi teroris yang dirasa perlu menambahkan frasa ideologi dan politik, akhirnya semua fraksi di DPR  sepakat untuk memasukkan unsur motif ideologi dan politik maupun mengganggu keamanan dalam definisi Revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tersebut.

Hal ini pun disambut gembira oleh segenap pihak mulai dari pemerintah hingga anggota dewan yang turut serta dalam rapat penetapan tersebut. Pasalnya, hal ini menjadi kunci utama untuk semua pihak dalam memberantas aksi terorisme yang kian meresahkan.

Asrul Sani, Anggota Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme, mengatakan kesepakatan tersebut adalah bentuk konkret dari penanganan kasus terorisme.