sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR sahkan UU Terorisme pada sidang paripurna hari ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dalam sidang paripurna hari ini.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 25 Mei 2018 05:35 WIB
DPR sahkan UU Terorisme pada sidang paripurna hari ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dalam sidang paripurna hari ini. 

Sehari sebelumnya, Legislator menyetujui penambahan motif ideologi dan politik dalam draft RUU Tindak Pidana Terorisme.

Setalah sekian lama tarik ulur antar Fraksi di Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme terkait definisi teroris yang dirasa perlu menambahkan frasa ideologi dan politik, akhirnya semua fraksi di DPR  sepakat untuk memasukkan unsur motif ideologi dan politik maupun mengganggu keamanan dalam definisi Revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tersebut.

Hal ini pun disambut gembira oleh segenap pihak mulai dari pemerintah hingga anggota dewan yang turut serta dalam rapat penetapan tersebut. Pasalnya, hal ini menjadi kunci utama untuk semua pihak dalam memberantas aksi terorisme yang kian meresahkan.

Asrul Sani, Anggota Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme, mengatakan kesepakatan tersebut adalah bentuk konkret dari penanganan kasus terorisme.

"Dengan begini jadi tidak multitafsir dan undang undang ini jadi bersifat khusus," paparnya di DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (24/5).

Sementara di sisi lain, Yasona Laoly, Menteri Hukum dan HAM, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan, dengan disepakatinya definisi  tersebut dan direstuinya pelibatan TNI, telah memberi pertanda pemerintah harus segera menyusun Keppres untuk pelaksanaan pelibatan TNI dengan Koopassusgab-nya.

"Ya, nanti kami duduk bareng, dan karena ini penindakan hukum tetap Polri yang di depan, dan supervisi dari Polri, yang penting ini disahkan dahulu,"  paparnya.

Sponsored

Selanjutnya setelah disepakati, RUU Tindak Pidana Terorisme tersebut rencananya akan disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna pada Jumat ini.

Berita Lainnya
×
tekid