DPT kaum disabilitas hak konstitusional

Pendataan kaum disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 merupakan hak konstitusional.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku merekomendasikan pendataan kaum disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendataan itu agar tidak menghilangkan potensi hak konstitusi warga sebagai pemilih. / (Foto: Robi Ardianto/Alinea.id)

Pendataan kaum disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 merupakan hak konstitusional.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku merekomendasikan pendataan kaum disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendataan itu agar tidak menghilangkan potensi hak konstitusi warga sebagai pemilih.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan rekomendasi tersebut berdasarkan Undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015 soal hak pilih disabilitas mental, disebutkan bahwa, hanya penderita gangguan jiwa yang dinilai mampu menggunakan hak pilihnya yang bisa ikut dalam pemungutan suara di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. 

Dia menuturkan, pendataan oleh KPU tersebut agar tidak menghilangkan hak konstitusional warga. Sebab, menurut Afif penyandang disabilitas mental ada sekitar 5.000-an.

"(Yang menentukan gangguan disabilitas) Berat atau tidak bukan domain KPU," kata Afif di Media Center Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).