Anggota MPR berbeda pandangan tentang sistem pemerintahan

Kendati begitu, dalam konteks demokrasi perlu diciptakan kekuatan oposisi atau penyeimbang yang disebut sebagai check and balance.

Diskusi publik bertajuk 'Peran MPR dalam Memperkuat Sistem Presidensia' di Media Center DPR, Jumat (5/7).Alinea.id/Cantika Adinda Putri Noveria 

Anggota MPR belum menemui kata sepakat mengenai sistem pemerintahan di Indonesia. Anggota Fraksi PAN MPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kekuasaan presiden di Indonesia sangat besar. Sedangkan anggota MPR Fraksi PKB Abdul Kadir Karding mengaku tata negara Indonesia sudah lebih dominan kepada parlementer 

Saleh Partaonan Daulay beralasan, dari sisi legislasi misalnya, presiden memiliki kewenangan 50% dalam pembuatan undang-undang. Dalam situasi tertentu, presiden juga bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). 

"Saya ingat, dulu kami pernah mau merubah sistem pilkada. Itu undang-undang sudah hampir jadi di DPR dan sudah semua sepakat, tetapi tiba-tiba Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada waktu itu mengeluarkan Perppu, maka batal semuanya," ujar Daulay saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk 'Peran MPR dalam Memperkuat Sistem Presidensial' di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7). 

Menurut Daulay, kewenangan presiden tersebut sangat luar biasa: bisa membuat undang-undang juga melalui Perppu. Begitu Perppu berjalan beberapa waktu, otomatis berubah menjadi undang-undang.

"Dari sisi legislasi, sebetulnya presiden memiliki kekuasaan yang cukup luar biasa besar," ucap Daulay. Oleh karena itu, dia berharap sebaiknya dilakukan pembatasan terhadap kekuasaan dan kewenangan presiden.