Fahri: Tugas MPR hanya terima tamu dan pimpin sidang

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak usulan penambahan kursi pimpinan MPR RI.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. /Antara Foto

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah keras mengkritik usulan menambah jumlah pimpinan MPR. Menurut Fahri, usulan tersebut tidak rasional. Pasalnya, kursi pimpinan MPR hanya jabatan simbolik yang bersifat sementara dan tugasnya terbatas.  

"Saya hanya menangkap rohnya seperti itu saja. Jadi, tidak ada lagi pimpinan yang permanen. Tugasnya terima tamu, terus nanti mimpin sidang yang tugasnya hanya sekali dalam setahun atau sekali dalam lima tahun," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

MPR diberi mandat untuk menggelar sidang tahunan dan melantik presiden dan wakil presiden terpilih lima tahun sekali. Selain itu, MPR juga bertugas mengamandemen UUD 1945 jika diperlukan. 

Tugas MPR, lanjut Fadli, berbeda dengan pimpinan DPD dan DPR. Pimpinan DPD dan DPR harus menggelar rapat kerja secara berkala untuk memastikan kinerja legislasi dan pengawasan anggota dewan berjalan lancar. 

Karena itu, Fahri tidak setuju jika jumlah pimpinan MPR ditambah menjadi 10 orang. "Usulan tersebut terkesan hanya agar seluruh fraksi partai mendapat masing-masing satu kursi pimpinan," kata dia.