Gaduh posisi Setya Novanto dan kinerja DPR

Produktivitas DPR dalam hal legislasi dipertanyakan. Apalagi dengan adanya kegaduhan posisi ketua sejak Setnov ditahan KPK.

Setya Novanto diperiksa KPK. (foto: Wahyu Putro/Antara)

Kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memicu polemik setelah Setya Novanto (Setnov) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilannya beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengaku pihaknya telah menerima surat dari Setnov yang meminta agar posisinya sebagai ketua sekaligus anggota DPR tak berubah. Kini, pimpinan DPR juga masih menunggu surat resmi dari DPP Partai Golkar terkait nasib Setnov di parlemen. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut, pergantian pimpinan DPR tak bisa dilakukan dengan jalan pintas dan harus melalui Sidang Paripurna.

"Tidak bisa kita ambil jalan pintas, ada prosedur yang harus dijalani," ujar Fahri seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/11).

Namun, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad menegaskan proses penyidikan dugaan pelanggaran etika terhadap Setnov tetap berlanjut. Bahkan, ia memastikan lembaganya tak terpengaruh oleh surat yang dikirimkan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Itu kan surat permohonan sehingga boleh dikabulin atau tidak," terang Dasco.