Gakkumdu setop 11 perkara tindak pidana di pilkada

Total aduan dan temuan tindak pidana pemilu mencapai 422 perkara.

Bawaslu Tarakan sosialisasikan dampak politik uang kepada masyarakat, Sabtu (7/11/2020)/Foto Humas Bawaslu Tarakan.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menindaklanjuti 77 perkara tindak pidana pemilu di tahapan proses Pilkada 2020. Puluhan perkara yang ditindaklanjuti itu berasal dari 422 temuan dan aduan masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono mengemukakan, dari 77 perkara tindak pidana tersebut, sebanyak 23 perkara sudah masuk tahap dua dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, dua perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), 10 perkara sudah masuk tahap satu dan 31 perkara tahap penyidikan.

Lebih lanjut Awi menuturkan, penyidik telah menghentikan belasan perkara karena tidak cukup alat bukti. Namun, dia tidak merinci perkara apa yang telah dihentikan itu.

"11 perkara sudah dihentikan karena tidak cukup alat bukti," tutur Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Menurut Awi, jenis pelanggaran tindak pidana pemilu yang ditangani Polri terdiri dari pemalsuan data, tidak melakukan verifikasi dan rekap dukungan, mutasi pejabat, menghilankan hak seseorang menjadi calon, mahar politik, dan politik uang, serta kampanye dengan melibatkan pihak yang dilarang dalam undang-undang.