Gerindra dan PKS ngotot voting pilih Ketua MPR

Jika pemilihan Ketua MPR lewat voting, anggota DPR dan DPD yang hadir hanya 383 orang atau 53,8% dari total 711 anggota MPR.

Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS berkukuh untuk memilih Ketua MPR periode 2019-2024 melalui mekanisme voting. / Antara Foto

Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS berkukuh untuk memilih Ketua MPR periode 2019-2024 melalui mekanisme voting.

Opsi itu diusulkan lantaran tidak ditemukannya kata mufakat melalui musyawarah pemilihan Ketua MPR. Dua kandidat Ketua MPR itu adalah Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar dan Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra.

Rapat Paripurna MPR dengan agenda pemilihan Ketua MPR diskors kurang lebih selama satu jam. Skors dilakukan karena sidang diwarnai interupsi dari para anggota dewan soal pemilihan Ketua MPR melalui mekanisme musyawarah mufakat atau voting.

"Rapat diskors hingga pukul 20.50 WIB," ujar pimpinan sementara MPR, Abdul Wahab Dalimunthe dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).

Anggota MPR Fraksi PKS Bukhori mengatakan agar pemilihan dilakukan dengan mekanisme voting sebagaimana diatur dalam Pasal 2 BAB 2 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan pemilihan pimpinan MPR dengan suara terbanyak.