Habiburokhman ke Yasonna: Pegel Pak ditanya pasal penghinaan presiden

Politikus Gerindra minta Menkumham cabut pasal penghinaan presiden.

Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPR RI Habiburokhman/Foto Dokumentasi DPR.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mencabut pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ia menyarankan, sebaiknya perkara penghinaan terhadap presiden diselesaikan lewat jalur perdata, bukan pidana. "Saya ini, Pak, pegel juga selalu ditanya soal Pasal 218 RKUHP. Penghinaan presiden. Saya sendiri dari dulu, dari mahasiswa paling benci ini pasal," kata Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Menteri Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Habiburokhman kemudian menjelaskan alasan pentingnya kasus penghinaan presiden diselesaikan lewat jalur perdata. Menurutnya, dengan ranah perdata, maka tidak perlu melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang merupakan bagian dari pemerintahan atau eksekutif.

Selama pasal penghinaan presiden dipakai, sambungnya, tudingan dipakai alat kepentingan pemerintah untuk membungkam pengkritik akan terus muncul ke depan.

"Selama ini masih dalam ranah pidana, tuduhan bahwa pasal ini digunakan untuk menghabisi orang-orang yang berseberangan dengan kekuasaan akan terus timbul. Seobjektif apapun proses peradilannya. Karena apa, kepolisian dan kejaksaan itu masuk rumpun eksekutif," jelas Habiburokhman.