Hanura sebut kesalahan administrasi tak seharusnya gagalkan hak politik

Hanura menyayangkan tindakan KPU yang mencoret bacaleg karena kesalahan administrasi.

Koordinator Tim Hukum Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek usai diskusi

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret banyak bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Hanura, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), disayangkan Koordinator Tim Hukum Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek.

Keputusan pencoretan tersebut, membuat bacaleg Hanura yang dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan lolos oleh KPU, hanya 9 orang saja.

"Bisa dihitung dengan jari," kata Serfasius dalam diskusi "Kemelut DCS di Ruang Kedap" yang dilaksanakan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/8). 

Keputusan KPU, ditindaklanjuti Hanura dengan melakukan sengketa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu kemudian melakukan mediasi antara Hanura dan KPU. 

Setelah proses mediasi yang dilakukan, terjadi perubahan pada keputusan KPU. Sebab dari data yang sebelumnya TMS, sekitar 282 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat. 
 
Menurut Serfasius, kesalahan administrasi atau kekurangan dokumen seharusnya tidak bisa menggagalkan hak politik warga negara. Bagi dia, kesalahan daftar caleg sementara (DCS) hanyalah masalah teknis administratif. Keputusan untuk mencoret bacaleg karena persoalan itu, dinilainya sebagai sebuah sikap yang mencerminkan KPU melebihi kewenangan.