Hapus Badan Otorita, status IKN disepakati selevel provinsi

Mulanya, pemerintah mengusulkan ibu kota negara (IKN) baru berstatus pemerintah daerah khusus dan dipimpin kepala Badan Otoritas.

Ilustrasi pemindahan ibu kota negara. Alinea.id/Dwi Setiawan

Setelah berdebat alot, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR akhirnya menerima usulan pemerintah tentang status IKN baru atau IKN Otorita.

Mulanya, pemerintah mengusulkan IKN berstatus sebagai pemerintahan daerah khusus (pemdasus) yang dipimpin kepala Badan Otoritas yang berkedudukan setingkat menteri. DPR lalu menolak dan meminta agar bunyi Pasal 1 ayat (2) RUU IKN tersebut dihapus.

Masalah ini pun menuai perdebatan. Akhirnya, DPR menyetujui usulan pemerintah terbaru, yakni satuan pemerintahan yang bersifat khusus setingkat provinsi.

"Sejak awal, PKS (Partai Keadilan Sejahtera) berpendapat, bahwa satuan pemerintahannya itu adalah pemerintahan daerah dan levelnya itu provinsi. Jadi, ketika Pasal 1 ayat (2) ini disepakati dan pemerintah mau dengan nomenklatur seperti itu, artinya berbeda dengan naskah yang sebelumnya, itu adalah sebuah kemajuan," tutur Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, dalam rapat panitia kerja di Senayan, Senin (17/1).

"Kita berharap, dalam pembahasan pasal-pasal berikutnya, ada kosistensi terkait dengan penggunaan nomenklatur di Pasal 1 ayat (2) tetap memang ada kekhususan dan kita bicarakan waktunya nanti," sambungnya.