Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi pertimbangan KPU

Tim pemeriksa kesehatan hanya diminta KPU untuk memeriksa dan menentukan hal yang berkaitan dengan persolan fisik

Bakal capres cawapres Pilpres 2019, Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin (kanan) berjalan keluar ruangan usai pemeriksaan awal tes kesehatan di RSPAD, Jakarta, Minggu (12/8)./AntaraFoto

Tim pemeriksa kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan lolos atau tidak lolos sebagai peserta Pemilu.

"Penentu lolos tidak lolos itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang disampaikan tim pemeriksa adalah temuan-temuan secara medis. Jadi peneriksaan kami tidak menyimpulkan itu," tegas Wakil Ketua Umum IDI, Daeng M Faqih di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (12/8). 

Tim pemeriksa kesehatan hanya diminta KPU untuk memeriksa dan menentukan hal yang berkaitan dengan persolan fisik. Hasilnya kemudian di sampaikan ke KPU untuk dijadikan pertimbangan oleh penyelenggara pemilu. 

Daeng menjelaskan, pemeriksaan dalam dunia kedokteran ada dua sifat yaitu, pengobatan dan penilaian. 

"Di sini tidak untuk pengobatan tapi penilaian. Apakah calon tersebut mempunyai penyakit yang menggangu fisiknya. Jika ada potensi penyakit yang mengganggu, maka akan kita rawat, itu jika diperlukan dan memungkinkan. Misalnya seperti gangguan pendengaran dan jika bisa diobati dengan jangka waktu beberapa hari maka kita akan lakukan," katanya