Kemendagri: Indeks Kerawanan jadi peringatan dini potensi gangguan Pemilu 2024

IKP tersebut menjadi referensi bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bersama instansi lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kemendagri Bahtiar. Foto: bpip.go.id

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Di mana indeks tersebut menyebutkan, DKI Jakarta dan sejumlah provinsi lainnya termasuk dalam kategori kerawanan tinggi Pemilu 2024.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah meluncurkan IKP yang berfungsi sebagai peringatan dini potensi gangguan terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar kepada wartawan, Sabtu (17/12).

IKP tersebut menjadi referensi bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bersama instansi lainnya, untuk membuat kebijakan dan tindakan pencegahan potensi gangguan berdasarkan data yang disajikan dalam IKP. 

Adapun konstruksi IKP terdiri dari empat dimensi, 12 subdimensi, dan 61 indikator. Empat dimensi tersebut di antaranya konteks sosial dan politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, serta partisipasi. Sementara itu, berdasarkan IKP tingkat provinsi, lima provinsi masuk kategori rawan tinggi, 21 provinsi rawan sedang, dan delapan provinsi rawan rendah. 

Lebih lanjut Bahtiar berharap seluruh potensi kerawanan tersebut dapat dicegah dan diatasi dengan baik.