Iriawan resmi menjabat (Plt) Gubernur Jabar

Sekretaris Lehamnas sekaligus perwira tinggi Polri M Iriawan ditunjuk Mendagri untuk menjadi Pj Gubernur Jawa Barat, mulai hari ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan (kanan) saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6)./ Antarafoto

Perwira Tinggi Polri yang juga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lehamnas) Komjen Pol Drs Mochamad Iriawan SH MM MH resmi dilantikan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Iriawan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6).

Pelantikan Iriawan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Meski sempat mengundang polemik, mengingat Iriawan masih menjabat di Polri, namun pihak Kemendagri kukuh menyebut, pelantikan sudah sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Dikutip dari laman Kemendagri, pelantikan Pj Gubernur ini berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur dan Pasal 19 ayat (1) huruf b, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU Pilkada disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, maka Plt mesti segera diangkat. Yang boleh jadi Plt adalah, mereka yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Lebih lanjut, dalam UU tentang ASN diterangkan, pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara.

Iriawan sendiri dipilih, lantaran ia tak lagi mengisi posisi strategis di Polri. Ia hanya menjabat sebagai pejabat eselon satu, atau sebanding dengan dirjen atau sekjen di kementerian.