Jangan ada diskriminasi akses ruang publik karena smartphone

Puan menyampaikan, seratus juta lebih penduduk Indonesia tak punya smartphone, hak mereka tak boleh berkurang atau hilang.

Ketua DPR RI Dr Puan Maharani/Foto Dok. DPR

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengingatkan pemerintah soal syarat mengakses ruang publik melalui aplikasi PeduliLindungi. Menurutnya, tidak boleh ada diskriminasi terhadap masyarakat yang tidak punya smartphone untuk mengunduh aplikasi terkait vaksinasi Covid - 19.

"Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki," ujar Puan dalam keterangannya, Senin (13/9).

Puan menegaskan, hak rakyat bisa hilang hanya karena yang bersangkutan tidak bisa mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi, yang kini menjadi persyaratan banyak hal.

Berdasarkan data Newzoo, pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa. Artinya, masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.

"Seratus juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki smartphone ini tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital tersebut," tegas Puan.