Johan Budi ungkap kemungkinan dibentuk Omnibus Law Politik

Regulasi sapu jagat terkait politik bisa menjadi solusi dari tumpang tindihnya regulasi.

Anggota Komisi II DPR, Johan Budi, saat menjalani pelantikan di DPR. Antara Foto

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Johan Budi, mengungkapkan besar kemungkinan akan ada omnibus law tentang politik. Sebelumnya, pemerintah menciptakan aturan omnibus law perpajakan, UMKM  dan cipta lapangan kerja atau cilaka. 

Menurut Johan, regulasi sapu jagat terkait politik bisa menjadi solusi dari tumpang tindihnya regulasi. Misalnya, perbedaan antara Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Menurut saya (Omnibus Law politik) bisa ikut mengatasi adanya perbedaan-perbedaan antara UU 7 (Pemilu) sama UU 10 (Pilkada). Itu bisa diwadahi oleh Omnibus Law. Tapi, perlu pembahasan lebih mendalam,” kata Johan di Jakarta, Rabu (15/1).

Namun demikian, Johan tak dapat memastikan rencana beleid itu akan dibahas dan disahkan DPR periode 2019-2024 atau tidak. Yang pasti, ia mengakui diskursus soal wacana Omnibus Law politik itu sudah lama muncul.

Lebih lanjut, Johan mengatakan, sementara terkait program legislasi nasional atau Prolegnas 2020, Komisi II DPR sudah mengetok palu untuk menentukan undang-undang yang menjadi prioritas untuk dibahas, yakni revisi UU Pemilu dan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.