PPP minta Jokowi perhatikan nasib pegawai 18 lembaga yang dibubarkan

Pembubaran 18 lembaga negara sudah dipertimbangan matang oleh Jokowi.

Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas Percepatan Penanganan Tuberkulosis di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (21/7)/Foto setkab.go.id.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7), resmi membubarkan 18 lembaga negara dalam bentuk tim kerja, badan, komite hingga satuan tugas. Pembubaran lembaga tesebut menyusul dibentuknya Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP, Syamsurizal menilai bahwa pembubaran 18 lembaga itu merupakan langkah strategis sebagai upaya efektivitas kerja pemerintahan.

"Selain itu tentunya sebagai upaya pengurangan beban anggaran pemerintah di tengah terjangan musibah pandemi Covid-19," ujar Syamsurizal lewat pesan tertulisnya, Selasa (21/7).

Menurut dia, 18 lembaga yang dibubarkan tentunya sudah melalui kajian yang mendalam dan dipertimbangkan dengan matang oleh Presiden Jokowi. Baik karena kerjanya tidak terlalu urgen, ataupun dikarenakan cakupan kerja lembaga tersebut berbenturan dengan lembaga lain.

Namun demikian, pasca-pembubaran lembaga itu, hal yang patut diperhatikan pemerintah adalah, bagaimana nasib sumber daya manusia (SDM) yang ada pada 18 lembaga itu.