Jokowi dinilai tak konsisten sikapi RUU KUHP

 Pakar hukum pidana mempertanyakan langkah Presiden Jokowi menunda pengesahan RUU KUHP jika alasannya karena pro-kontra di masyarakat.

Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) dinilai tidak konsisten.  Alinea.id/Fadli Mubarok

Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) dinilai tidak konsisten. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan sikap Jokowi diambil lantaran RUU KUHP masih menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Namun demikian, menurut dia, aspirasi rakyat bukan hanya perihal RUU KUHP. Masyarakat juga menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK)

"Kalau begini, kita berhak mempertanyakan, ada apa dengan Presiden? Jika alasananya menyaring aspirasi masyarakat, kenapa revisi UU KPK kemarin tidak ditunda juga?" ungkap Suparji di Jakarta, Sabtu (21/9).

Suparji mengatakan Jokowi seharusnya bisa melakukan hal yang sama dengan revisi UU KPK. Pasalnya, banyak juga masyarakat yang tidak menerima pengesahan atas revisi UU KPK di Rapat Paripurna lalu. Ia menuturkan, seharusnya Jokowi bisa menjalankan praktik bernegara yang elegan.

"Jadi marilah kita coba mempraktikan cara bernegara yang elegan. Kalau sudah membahas, sudah menyetujui, harisnya pembahasan berlanjut di tingkat berikutnya," kata dia.