sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi dinilai tak konsisten sikapi RUU KUHP

 Pakar hukum pidana mempertanyakan langkah Presiden Jokowi menunda pengesahan RUU KUHP jika alasannya karena pro-kontra di masyarakat.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Sabtu, 21 Sep 2019 15:47 WIB
Jokowi dinilai tak konsisten sikapi RUU KUHP

Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) dinilai tidak konsisten. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan sikap Jokowi diambil lantaran RUU KUHP masih menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Namun demikian, menurut dia, aspirasi rakyat bukan hanya perihal RUU KUHP. Masyarakat juga menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK)

"Kalau begini, kita berhak mempertanyakan, ada apa dengan Presiden? Jika alasananya menyaring aspirasi masyarakat, kenapa revisi UU KPK kemarin tidak ditunda juga?" ungkap Suparji di Jakarta, Sabtu (21/9).

Suparji mengatakan Jokowi seharusnya bisa melakukan hal yang sama dengan revisi UU KPK. Pasalnya, banyak juga masyarakat yang tidak menerima pengesahan atas revisi UU KPK di Rapat Paripurna lalu. Ia menuturkan, seharusnya Jokowi bisa menjalankan praktik bernegara yang elegan.

"Jadi marilah kita coba mempraktikan cara bernegara yang elegan. Kalau sudah membahas, sudah menyetujui, harisnya pembahasan berlanjut di tingkat berikutnya," kata dia.

Lebih lanjut, Suparji mengungkapkan, RUU KUHP telah melewati pembahasan selama 15 tahun. Proses tersebut pada akahirnya juga dosetujui oleh pemerintah. Oleh sebab itu, seyogyanya pegesahan RUU KUHP ini terus berjalan tanpa ditunda.

Kalau pun ada pihak-pihak yang tidak menerima rancangan RUU KUHP baru karena dianggap inkonstitusional, semuanya bisa diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat dibatalkan. 

Misalnya, dia mencontohkan, pada pasal-pasal yang dianggap bermasalah seperti pasal yang mengatur mengenai kumpul kebo, zina, unggas, dan kebebasan berpendapat. Bagi Suparji, RUU KUHP ini malah menguatkan semuanya. 

Sponsored

"Pada pasal zina, kumpul kebo misalnya. Itu kan untuk melindungi perempuan. Jadi sekali lagi RUU KUHP ini sudah amat dicermati dan menjawab kereshan para orang tua terhadap anaknya juga," lanjutnya.

Kriminalisasi perempuan

Sementara itu, menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) Asfinawati, RUU KUHP malah akan berdampak pada tingginya angka kriminalisasi terhadap perempuan. Oleh sebab itu, Afinawati menegaskan agar DPR RI dan pemerintah untuk hati-hati dalam mengatur mengenai moralitas.

"Hati-hati menganggap bahwa moralitas kita yang paling tinggi. Karena moralitas tinggi (tidak melakukan hubungan seksual di luar perkawinan), buat yang lain itu bisa dianggap belum moralitas," ujarnya. 

Pasalnya, ia menambahkan, khusus untuk pasal zina, akan banyak berdampak pada masyarakat yang percaya akan perkawinan poligami. Sebab, di berbagai agama poligami masih dianggap sebagai hak yang tidak lumrah, monogami adalah harga mutlak. 

Oleh sebab itu, jika ada pasal zina, mereka yang memiliki lebih dari satu istri dan melaksanakan kawin siri akan berpotensi dikriminalisasi. Baik itu dari pihak laki-laki maupun perempuan walau secara hukum agama Isalam adalah sah.

"Kalau dibilang juga mau mengakomodir hukum adat, hukum adat itu juga banyak kebijaksaan tentang perkawinan yang sangat berbeda dengan orang modern," ujar Asfinawati. 

Berita Lainnya
×
tekid