Jutaan warga terancam tak bisa memilih

Sebanyak 6,7 juta pemilih terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena belum mendapatkan E-KTP atau surat keterangan (Suket).

Petugas membantu warga melakukan perekaman KTP Elektronik di Kantor kecamatan Kota Palembang,Sumsel, Jumat (23/12)./ Antarafoto

Pemilu mendatang diwarnai dengan fenomena kepemilikan E-KTP yang belum tersebar merata di Indonesia. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, sebanyak 6,7 juta pemilih terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta merupakan pemilih pemula.

Hal ini jadi catatan tersendiri bagi KPU, sebab merujuk pada pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, berumur 17 tahun, dan atau pernah atau telah kawin wajib memiliki KTP. Kepemilikan KTP ini juga jadi salah satu prasyarat untuk berpartisipasi dalam hajatan demokrasi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, dalam UU Adminduk daftar pemilih hanya bisa diberikan pada saat usia 17 tahun. Alhasil banyak pemilih pemula yang baru menginjak 17 tahun tak terdaftar sebagai calon pemilih.

Maka dari itu, lanjutnya, tidak bijak jika KPU mencoret pemilih pemula yang tidak masuk dalam DPT, karena tidak memiliki E-KTP atau belum merekam datanya di dukcapil.

Jika ditilik dari sejarah pun, pemilih pemula sudah ada sejak pilkada 2016 dan 2017. Saat itu mereka masih bisa memilih dengan bermodal suket. Itu, imbuhnya, bisa jadi solusi yang bisa diterapkan di pemilu kali ini.