Kata Dasco soal nasib RUU Pemilu

DPR klaim masih menyerap aspirasi masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Fot Alinea.id

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyebut keputusan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan ditentukan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021, pada 7 Maret 2021.

"Untuk kegetagasan apakah dilanjut atau tidak, pada masa sidang depan kita akan bicara lebih lanjut dalam Bamus, dalam penentuan Prolegnas Priorotas 2021. Di situ kita akan putukan bersama lanjut atau tidaknya," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

Dasco mengaku, persoalan dan dinamika RUU Pemilu telah menyita perhatian DPR RI. Karena itu, keputusan akhir rancangan regulasi itu belum ditetapkan pimpinan DPR RI.

"Kita masih menyerap aspirasi masyarakat, kita masih saling berkomunikasi antar parpol di DPR," terang Dasco.

Meski demikian, Komisi II DPR RI telah menyatakan untuk tidak melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan diambil setelah melihat oerkembangan dan dinamika yang ada terkait rancangan regulasi tersebut.