Kemenkumham masih kaji berkas kepengurusan PPP kubu Mardiono

Berkas dari hasil Mukernas PPP dipastikan diproses sesuai aturan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Foto kemenkumham.go.id

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menegaskan pihaknya masih memproses pengajuan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"(Berkas) Sedang kami kaji. Akan diproses sesuai aturan," kata Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9).

Pengurus PPP kubu Muhammad Mardiono sebelumnya telah menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Berkas itu diserahkan langsung oleh Mardiono dengan didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang ka'bah tersebut.

Mardiono merupakan Plt Ketua Umum PPP hasil Mukernas PPP yang digelar di Serang, Banten, pada Minggu (4/9). Mukernas ini dihadiri oleh 27 Pengurus Harian.

Selain menetapkan Mardiono sebagai plt ketua umum, mukernas juga memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum PPP. Pemberhentian Suharso sebagai Ketua Umum DPP PPP itu merupakan buntut dari pernyataannya soal amplop kiai yang disampaikan dalam acara pembekalan kader PPP oleh KPK pada pertengahan Agustus lalu.