Selain oleh Bupati Sadewo, kebijakan serupa juga diambil kepala daerah di Cirebon, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Jombang.
Amarah rakyat Pati tidak terbendung mendesak Bupati Pati Sadewo turun dari jabatannya. Awal Agustus lalu, sekitar 50 ribu massa dari berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di Jalan Tombronegoro Nomor 1, Kaborongan, Pati Lor, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tepat di depan Kantor Bupati Pati.
Mereka memprotes kebijakan Sadewo yang tiba-tiba mendongkrak nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. PBB-P2 merupakan pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan di wilayah desa maupun kota yang dikecualikan untuk lahan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Mulanya, protes warga itu ditanggapi arogan oleh Sadewo. “Jangan hanya 5 ribu orang, 50 ribu orang suruh ngerahkan. Saya tidak akan gentar,” ujar Sudewo dalam sebuah video yang beredar. Sadewo akhirnya meminta maaf pada 7 Agustus 2025 di Pendopo Kabupaten Pati.
Namun demikian, protes warga keburu direspons Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati. Hasil rapat paripurna DPRD Pati memutuskan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket tentang Pemakzulan Bupati Sadewo pada 13 Agustus 2025.
Tak hanya di Pati, kebijakan meningkatkan tarif pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dilakoni sejumlah kabupaten dan kota lainnya. Pemkab Jombang bahkan mendongkrak PBB-P2 hingga 1.202%. Bupati Jombang Warsubi berdalih kebijakan itu sudah direstui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).