Politik

Kenapa publik ramai-ramai menolak penambahan pos sipil untuk TNI?

Pos sipil yang bisa ditempati prajurit TNI aktif akan bertambah.

Sabtu, 15 Maret 2025 12:52

Pemerintah dan DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Selain perpanjangan masa pensiun personel TNI, penambahan lima jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jadi salah satu isu krusial mengemuka dalam revisi UU tersebut. 

Lima institusi baru yang diusulkan ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penangulanggan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. 

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 UU TNI, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, semisal Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Kementerian Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Sandi Negara, dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai penempatan personel militer aktif di posisi sipil dapat melanggar berbagai regulasi, termasuk UU TNI. Isnur menegaskan bahwa militer seharusnya tetap menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan dan kedaulatan negara.

“Keterlibatan militer dalam jabatan sipil justru melanggar undang-undang TNI dan prinsip supremasi sipil. Ini adalah bentuk paradigma militerisme yang keliru dan bertentangan dengan semangat reformasi,” ujar Isnur kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini.

Adityia Ramadhani. Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait