close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi UU Plaftorm Digital. /Foto Canva-AI generated content
icon caption
Ilustrasi UU Plaftorm Digital. /Foto Canva-AI generated content
Politik
Sabtu, 26 Juli 2025 10:07

Perlukah Youtube cs diregulasi secara khusus?

Sejumlah pakar mengusulkan agar DPR dan pemerintah membentuk UU yang khusus mengatur platform digital.
swipe

 Wacana membentuk undang-undang khusus platform digital menyeruak di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran). Wacana itu, salah satunya, "dipromosikan" guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Ahmad M Ramli. 

Menurut Ramli, ekosistem digital terus berkembang pesat di era revolusi industri 5.0. Ekosistem yang tumbuh secara organik itu melahirkan kemerdekaan serta bentuk budaya tertentu. Ia khawatir negara akan sulit membuat aturan baru setelah budaya digital terbentuk. 

“Ini jadi fenomena global ketika negara terlambat membentuk regulasi dan ekosistem terlanjur terbentuk koreksi sulit dan bisa menimbulkan resistensi,” kata Ramli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR, Senin (21/7) lalu. 

Turut diundang Komisi I untuk memberi masukan, akademikus Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Ignatius Heryanto Djoewanto mengusulkan hal serupa. Menurut dia, industri media dan penyiaran saat ini telah terdampak akibat kemunculan beragam platform digital.

"Kita mendengar banyak keluhan dari mereka yang bekerja dalam industri penyiaran. Iklan makin merosot, sementara iklan digital berkembang dengan pesat. Ada pola konsumsi masyarakat yang berubah, dari penggunaan media analog menjadi media digital," kata Ignatius.

Menurut Ignatius, beberapa negara sudah berupaya mengatur platform digital dan lembaga penyiaran dalam satu kerangka besar. Ia mencontohkan Kanada yang sudah memiliki UU Konvergensi atau Online Streaming Act.

"Di Australia, kita  mengenal ada yang disebut sebagai Online Safety Sct (Undang-Undang Keamanan Online), kemudian di Inggris dan Uni Eropa ada aturan yang disebut sebagai Audio Visual Media Services Directive," kata dia. 

Pengamat informasi dan teknologi dari ICT Institute, Heru Sutadi membenarkan ada banyak perubahan di tengah masyarakat digital. Namun, ia tak sepakat pemerintah mendahulukan pembentukan sebuah regulasi yang mengatur platform digital. 

"Kita mau ini arahnya kemana platform digital tersebut? Apakah tidak bisa dimasukkan dalam salah satu undang-undang, katakanlah, misal UU ITE. Karena di dalam UU ITE itu juga mengatur mengenai transaksi elektronik yang biasa kita kenal juga transaksi digital," ujar Heru kepada Alinea.id di Jakarta, Kamis (24/7). 

Heru memiliki pemikiran berbeda dan berpendapat bahwa aspek digital sudah banyak diakomodasi dalam UU ITE dan UU PDP. Menurut di, akan lebih tepat jika DPR mengutamakan pembentukan undang-undang yang mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). 

"Karena kalau kita lihat AI kan merupakan game changer ya dalam berbagai kehidupan, bisnis, dan juga peradaban. Nah, ini yang mungkin perlu diatur dalam suatu undang-undang khusus dibanding undang-undang platform digital," tegasnya.

Mengenai pemisahan regulasi platform digital yang terkait dengan penyiaran, Heru menyebut bahwa hal itu mungkin saja dilakukan. Namun, ia menekankan bahwa UU Penyiaran sendiri sedang dalam proses revisi di DPR dan seharusnya mencakup media baru termasuk platform digital. 

"UU penyiaran itu haruslah undang-undang penyiaran yang menggunakan media baru termasuk yang menggunakan platform digital jadi tidak hanya yang menggunakan media broadcasting," paparnya.

Heru juga menyoroti banyaknya lembaga yang terlibat dalam pengaturan konten media penyiaran berbasis digital, seperti KPI, KPD, Kementerian Kebudayaan, dan Lembaga Sensor Film. 

"Ini artinya kan juga mengikuti perkembangan zaman. Cuman memang juga terkait dengan penyiaran itu kan juga ada lembaga-lembaga yang terlibat di dalamnya," katanya.

 

img
Adityia Ramadhani
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan