Ketua DPRD Jakarta minta reaktivasi rumah ibadah

Kegiatan di tempat ibadah ditiadakan sejak pandemi Covid-19.

Pengurus DKM memasang tanda silang antar saf di Masjid Agung Al Ukhuwah, Kota Bandung, Jabar, Senin (1/6/2020). Foto Antara/Novrian Arbi

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta pemerintah provinsi (Pemprov) mengkaji kembali tentang reaktivasi aktivitas rumah ibadah. Alasannya, sudah bisa kembali berjalan seperti semula saat normal baru (new normal) diterapkan.

"Sudah saatnya warga ini tidak takut dan jangan ditakut-takuti. Karena itu, saya meminta pemerintah mengkaji aturan untuk warga beraktivitas, termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah," katanya, Senin (1/6).

Kebijakan tersebut, imbuhnya, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. Namun, pemprov perlu mendetailkan syarat yang diterapkan saat rumah ibadah dioperasikan kembali.

"Syarat itu harus diverifikasi kembali secara berjenjang kepada ketua Gugus Tugas kecamatan, kabupaten, kota, bahkan sampai ke tingkat provinsi untuk lalu disetujui untuk dibuka kembali," jelas Pras, sapaannya.

Karenanya, dia mendorong perangkat lingkungan dari RT/RW, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), hingga Bintara Pembina Desa Babinsa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan  dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk menyosialisasikan reaktivasi rumah ibadah dengan penerapan protokol kesehatan.