KLB Partai Demokrat, kubu AHY minta perlindungan hukum pemerintah

KLB Partai Demokrat itu dinilai berpotensi menimbulkan ketakpastian hukum, instabilitas politik, demokrasi, dan mengancam kemandirian parpol

Suasana arena KLB Partai Demokrat di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (5/3/2021). Twitter/@hendriteja

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum dan pencegahan tidakan inkonstitusional berupa pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) yang digelar bekas kader yang dipecat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Jumat (5/3).

Surat tersebut menguraikan sejumlah hal seperti pelaksanaan kongres secara legal telah dilakukan pada 15 Maret 2020 di Jakarta. Dalam forum tersebut, dihadiri seluruh pemilik suara yang sah, yaitu seluruh DPD, DPC, dan organisasi sayap yang terdaftar dalam anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) Demokrat.

Selain itu, pelaksanaan kongres memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Demokrat. Dalam kongres itu, AHY terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi.

"AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk mendapat pengesahan," kata dia.