sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KLB Partai Demokrat, kubu AHY minta perlindungan hukum pemerintah

KLB Partai Demokrat itu dinilai berpotensi menimbulkan ketakpastian hukum, instabilitas politik, demokrasi, dan mengancam kemandirian parpol

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 05 Mar 2021 13:29 WIB
KLB Partai Demokrat, kubu AHY minta perlindungan hukum pemerintah

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum dan pencegahan tidakan inkonstitusional berupa pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) yang digelar bekas kader yang dipecat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Jumat (5/3).

Surat tersebut menguraikan sejumlah hal seperti pelaksanaan kongres secara legal telah dilakukan pada 15 Maret 2020 di Jakarta. Dalam forum tersebut, dihadiri seluruh pemilik suara yang sah, yaitu seluruh DPD, DPC, dan organisasi sayap yang terdaftar dalam anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) Demokrat.

Selain itu, pelaksanaan kongres memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Demokrat. Dalam kongres itu, AHY terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi.

"AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk mendapat pengesahan," kata dia.

Kemenkumham kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 jo SK Kemenkumham Nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.

Surat tersebut, kata Herzaky, telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI Nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021.

Tak hanya itu, dalam surat yang dilayangkan pemerintah, juga menerangkan adanya upaya pendongkelan kepengurusan AHY sejak Januari 2021 melalui KLB. Ini dinilai bertentangan dengan Pasal 81 ayat (4) jo Pasal 83 jo Pasal 94 AD/ART Partai Demokrat. Dampaknya, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi, dan mengancam kemandirian partai politik.

Sponsored

"Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," ujar Herzaky.

Surat tersebut ditandatangani AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya. Dokumen diklaim telah diterima Kemenko Polhukam, Mabes Polri, serta Kemenkumham.

Berita Lainnya
×
tekid