Komisi I DPR harap RUU PDP disahkan dalam paripurna terdekat

RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi.

Ilustrasi. Freepik

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat. DPR bersama pemerintah sudah sepakat membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatik(Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (7/9). Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Kita harapkan RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat," kata Meutya Hafid, Jumat (9/9).

Menurutnya, RUU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Meutya mengatakan, RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.

"RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan," ucap Meutya.